Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membagikan aksi kocak saat terbalik menggunakan helm. Sandiaga berusaha membelah kemacetan dengan beralih dari mobil MPV berpelat RI-46 ke sepeda motor.
Momen tersebut dibagikan Sandiaga Uno dalam akun instagram pribadinya @sandiuno pada Senin (18/10/2021). Diketahui Sandiaga Uno tengah berkunjung ke kawasan ekowisata Eiger Adventure Land (EAL). Ekowisata tersebut berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rencananya EAL akan dibuka untuk untuk pada 2023 mendatang. Salah satu ikon wisata uniknya adalah jembatan gantung dan kereta gantung dengan trek lintasan sepanjang 836 meter.
Tapi di tengah perjalanan, mobil dinasnya terjebak macet, Sandiaga Uno pun melanjutkan perjalanannya dibonceng dengan sepeda motor.
Tapi saat memakai helm, Sandiaga salah posisi. Helm half face putih yang digunakannya malah terbalik, kaca helm malah menghadap belakang.
"Kebalik pak," terdengar suara yang mengingatkan Sandiaga Uno.
Sejurus kemudian Sandiaga membetulkan helmnya. Sembari melempar senyum dan menyapa warga.
Setibanya di lokasi, Sandiaga Uno masih berurusan dengan helm. Sebab ia kesulitan membuka sistem pengunci helm.
"Helmnya pinjam, pinjam helm warga," kata Sandiaga Uno.
View this post on Instagram
Kewajiban memakai helm
Helm merupakan salah satu perangkat keselamatan dalam berkendara. Penggunaan helm pun diwajibkan bagi setiap pengendara motor maupun penumpangnya.
Penggunaan helm oleh pengendara motor pun diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal 106 ayat 7 UU no.22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.
Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm.
Simak Video "Sandiaga Yakinkan AS Bahwa KUHP Tak Akan Ganggu Investasi"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Cara Lapor Kendaraan Hilang ke Polisi, Enggak Pakai Duit!