Macam-macam Ukuran Helm, Cara Memilih, dan Syarat SNI

Macam-macam Ukuran Helm, Cara Memilih, dan Syarat SNI

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Senin, 02 Sep 2024 20:03 WIB
PT. Jaya Plastik Mandiri (JP Industries) selaku produsen helm lokal dengan JPX, JP dan JPR terus mengembangkan produk-produknya sesuai dengan permintaan pengendara motor saat ini.
Ilustrasi ukuran dan cara memilih helm. Foto: Dok. JP Industries
Jakarta -

Tahukah detikers kalau helm juga ada ukuran yang bisa dipilih? Untuk itu, pilihlah ukuran helm yang tepat agar nyaman dipakai dan tentunya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Simak artikel ini untuk mengetahui macam-macam ukuran helm, lengkap dengan cara memilih helm yang tepat, serta syarat helm agar sesuai SNI.

Panduan Ukuran Helm

Dikutip dari situs Wahana Honda, ukuran helm harus disesuaikan agar nyaman, yakni tidak kekecilan dan tidak kebesaran. Detikers bisa mengukur lingkar kepalanya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini macam-macam ukuran helm sesuai ukuran kepala:

  • Ukuran helm S direkomendasikan untuk lingkar kepala 56-57 cm
  • Ukuran helm M direkomendasikan untuk lingkar kepala 58 cm
  • Ukuran helm L direkomendasikan untuk lingkar kepala 59-60 cm
  • Ukuran helm XL direkomendasikan untuk lingkar kepala 61-62 cm
  • Ukuran helm XXL direkomendasikan untuk lingkar kepala 62-64 cm.

Cara Memilih Helm yang Tepat

Selain mengukur lingkar kepala, detikers sebaiknya tetap mencoba sendiri helm yang ingin dibeli. Sebab kenyamanan helm juga tergantung dari dari model, bentuk, hingga bahannya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari situs Suzuki Indonesia, berikut ini beberapa cara memilih helm yang tepat:

1. Tidak Mudah Bergeser Saat Dipakai

Saat mencoba helm, pastikan helm tidak mudah bergeser saat dipakai. Helm yang kurang pas biasanya mudah bergeser ke kanan-kiri atau turun ke depan. Hal ini sering terjadi ketika kendaraan melewati jalan berlubang atau gundukan.

Tentu akan tidak nyaman jika kita harus selalu membetulkan posisi helm saat berkendara. Bahkan ini bisa membahayakan ketika kita sedang melaju kencang dan tiba-tiba pandangan kita terhalang oleh helm.

2. Sedikit Ketat tapi Tidak Menyakitkan

Pastikan helm terasa sedikit ketat, namun tidak menyakitkan saat digunakan. Jadi helm tetap harus nyaman ketika digunakan. Selain memilih ukuran helm yang pas, bahan busa pelapis bagian dalam helm juga membuat penggunanya nyaman.

3. Berjarak Dua Ruas Jari dengan Pelindung Dagu

Buat detikers yang ingin membeli helm full face, pastikan muka dengan pelindung dagu berjarak sekitar dua ruas jari. Mungkin setiap merek memiliki bentuk dan model yang berbeda-beda, maka penting untuk mencobanya terlebih dahulu sebelum membeli.

Syarat Helm SNI

Yang tak kalah penting adalah memilih helm yang sudah sesuai SNI. Berdasarkan situs Kementerian Perindustrian, helm wajib ber-SNI sejak 1 April 2010. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang beberapa kali diperbarui, terakhir adalah Peraturan Menteri Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Dikutip dari situs Badan Standardisasi Nasional (BSN), syarat helm ber-SNI dibagi menjadi dua, yaitu syarat mutu dan syarat konstruksi.

1. Syarat Mutu

Syarat mutu helm SNI harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu:

  • Helm harus dibuat dari bahan yang kuat tetapi bukan dari logam. Bahan ini tidak boleh berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius hingga 55 derajat Celsius selama minimal 4 jam. Bahan juga tidak boleh terpengaruh radiasi ultra violet, harus tahan dari pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
  • Bahan pelengkap helm juga harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh perubahan suhu.
  • Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh harus nyaman dan tidak boleh menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik akibat bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak penggunanya.

2. Syarat Konstruksi

Dari konstruksinya, helm harus memenuhi tujuh persyaratan, yakni:

  • Bagian helm antara lain terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi helm setidaknya 114 mm, yakni diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  • Keliling lingkaran pada bagian dalam helm diatur sesuai ukurannya. Pada ukuran S (500-540 mm), M (540-580 mm), L (580-620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
  • Bahan tempurung harus keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata, serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  • Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, tebalnya minimal 10 mm, dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  • Lebar tali pengikat dagu minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat dengan kepala, juga dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
  • Tidak boleh ada tonjolan keluar pada tempurung yang tingginya lebih dari 5 mm dari permukaan luar tempurung. Setiap tonjolan harus ditutup dengan bahan yang lunak. Selain itu, tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

Nah, itulah tadi macam-macam ukuran helm, lengkap dengan cara memilih helm yang tepat, serta syarat helm agar sesuai SNI. Sudah sepatutnya helm dipilih berdasarkan standar keamanan, bukan hanya gaya, model, dan warna.




(row/rgr)

Hide Ads