Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis disarankan untuk segera diperpanjang. Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat, Anda tidak bisa memperpanjang SIM melainkan harus membuat SIM baru.
Akhir pekan pun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM. Anda bisa mengurus perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling.
Hari ini, Minggu (27/9/2020), ada dua lokasi pelayanan SIM keliling. Berikut lokasi SIM keliling hari ini, berdasarkan informasi dari Satpas Polda Metro Jaya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIMLING 05: ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
- SIMLING 01: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Pelayanan SIM keliling hari ini dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Pelayanan SIM di tengah pandemi COVID-19 saat ini tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Untuk memperpanjang SIM, biaya yang diperlukan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hari ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Seperti disebutkan sebelumnya, kalau masa berlaku SIM A dan SIM C sudah lewat, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Caranya, ikut ujian tertulis dan praktik lagi.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah