Kritik Pajak Mobil 0%, DPR: Mending Gratiskan Pajak Motor dan SIM

ADVERTISEMENT

Kritik Pajak Mobil 0%, DPR: Mending Gratiskan Pajak Motor dan SIM

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 25 Sep 2020 14:39 WIB
Jelang libur panjang, kemacetan langsung terjadi di sejumlah jalan ibu kota. Kepadatan kendaraan membuat lalin menjadi macet.
Daripada bebaskan pajak mobil baru, Anggota DPR usul gratiskan pajak motor dan biaya SIM. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah mewacanakan pembebasan pajak mobil baru demi menstimulus pasar otomotif yang anjlok terdampak pandemi COVID-19. Namun, wacana pajak mobil baru jadi 0% itu menuai kritik.

Anggota DPR RI Komisi XI Hidayatullah mengkritik kebijakan yang masih dipertimbangkan Kementerian Keuangan tersebut. Menurutnya, pemerintah yang ingin membebaskan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB dan PPn mobil baru harus berpihak kepada rakyat kecil.

"Afirmasi keberpihakan kepada rakyat kecil dari pemerintah harus ada, jangan selalu insentif pajak itu untuk golongan tertentu saja," kata Hidayatullah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (25/9/2020).

Legislator PKS ini menyebutkan, pemerintah seharusnya bisa meringankan beban mayoritas rakyat yang miskin dan golongan menengah ke bawah di masa pandemi COVID-19. Sebab, kata dia, selama ini merekalah kelompok yang paling patuh membayar pajak, mulai dari PPn sampai Pph 21.

"Arahkan insentif pajak kepada mereka dengan menggratiskan pajak roda dua dan biaya SIM," usul Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, Fraksi PKS dalam pandangan resmi fraksi berulang kali meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan insentif bagi para pengguna roda dua. Tapi, jawaban pemerintah selalu mengambang.

"Pemerintah jangan terus mengelak untuk tidak memberikan insentif pajak bagi rakyat yang terdampak resesi ekonomi. Jika pemerintah ada keberpihakan kepada rakyat, tak mustahil pajak motor rakyat dan biaya SIM bisa gratis," kata Hidayatullah.

Dia menyatakan, pemerintah sudah banyak membebaskan pajak barang mewah, mulai dari rumah mewah, tas branded, Kapal Pesiar hingga yacht dihapuskan pajaknya. "Kan, alasan yang sering dikemukakan supaya meningkatkan transaksi, tapi faktanya berakibat hilangnya potensi penerimaan pajak secara nyata dan hilangnya rasa keadilan publik," ujarnya.

Secara teori menurutnya dalam pemungutan pajak oleh negara ada asas equality, artinya pemungutan pajak harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak demi memenuhi rasa keadilan.



Simak Video "Bayar Pajak Motor di Ciamis Bisa Pakai Sampah"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT