Proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di layanan SIM keliling. Hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka beberapa layanan SIM keliling.
Mengutip informasi dari cuitan TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada empat lokasi SIM keliling yang ada di Jakarta. Lokasi SIM keliling itu antara lain:
Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan SIM keliling hari ini, Kamis (3/9/2020) dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM Anda habis, maka diharuskan membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, artinya harus melalui rankaian tes pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling perlu membawa beberapa syarat. Yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pelayanan SIM keliling ini menggunakan SOP Kesehatan. Pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini