Meski tidak ada aturan baku, jangan coba-coba untuk menggunakan pakaian 'sembarangan' saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam pengamatan detikOto, Kamis (9/7/2020) seorang pria hendak mengurus SIM di wilayah Kota Depok. Namun ketika baru tiba di parkiran, pria tersebut langsung ditolak dan dilarang masuk karena tidak berbusana dengan layak oleh petugas. Sebelum masuk ke Satpas, pria tersebut sudah dilarang. Memang didapati pria itu menggunakan celana pendek.
"Mau kemana mas?" tanya petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau perpanjang SIM pak," jawab pria tersebut.
"Balik aja deh mas pakai celana panjang dulu daripada di dalam diusir juga," himbau petugas tersebut.
Pria itu pun kemudian mengerti dan memilih balik kanan untuk mengganti pakaian.
Dikonfirmasi secara terpisah Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan petugas kepolisian memang menghimbau kepada pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.
"Kami hanya menghimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," ujar Hedwin kepada detikcom, Kamis (9/7/2020).
Hedwin melanjutkan tidak ada ketentuan khusus pemohon untuk berbusana saat melakukan pengurusan SIM.
"Kerapihan itu kan masing-masing punya penilaian. Setidaknya tidak menggunakan celana pendek," jelas dia.
Lebih lanjut masyarakat diharapkan bisa membiasakan tertib akan hal tersebut. Meski tidak ada peraturan yang mengaturnya. Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.
"Tidak ada aturannya (harus menggunakan berpakaian rapi-Red). Ini sifatnya hanya himbauan," ujar Hedwin.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?