Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM dan STNK. Sebelumnya, layanan SIM dan STNK sempat terbatas lantaran pandemi virus Corona (COVID-19).
Untuk pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (9/7/2020), membuka layanan SIM keliling di beberapa lokasi.
Mengutip cuitan TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada empat lokasi SIM keliling di Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat dibuka SIM keliling di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara untuk Jakarta Pusat ada SIM keliling di ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta Timur, layanan SIM keliling ada di Green Terrace Taman mini. Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
SIM keliling itu melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan SIM di SIM keliling tak sulit. Anda cukup membawa beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan versi aslinya serta bukti cek kesehatan.
Untuk biayanya sendiri tak terlalu mahal. Perpanjangan SIM A hanya Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
detikers juga bisa mengurus perpanjang pajak STNK di Samsat Keliling. Hari ini, Kamis 9 Juli 2020 dibuka 14 lokasi Samsat Keliling. berikut lokasinya:
1. Samsat keliling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samsat keliling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samsat keliling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samsat keliling Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
5. Samsat keliling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samsat keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
7. Samsat keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl. Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong
8. Samsat keliling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug.
9. Samsat keliling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua
11. Samsat keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab. Bekasi
13. Samsat keliling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samsat keliling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.
Adapun syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi, membawa BPKB asli beserta fotokopi, membawa STNK asli beserta fotokopi, serta surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?