Jakarta Sudah Punya Aturan Soal Garasi Mobil

Jakarta Sudah Punya Aturan Soal Garasi Mobil

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 12 Jan 2020 12:28 WIB
Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan Foto: Ridwan Arifin
Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan memberikan denda Rp 2 Juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Namun Jakarta sudah lebih dulu terkait aturan tersebut.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di dalam isinya bahkan menyebutkan untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi.


Di dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.


Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih berusaha untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Kita koordinasi dulu (dengan stakeholder lain), karena ranah hulu," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).


Hulu yang dimaksud Syafrin adalah pengeluaran izin perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan.

Hal ini berkaitan dengan Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor.

"Jadi pada saat yang bersangkutan harus mengurus STNK, harus ada keterangan memiliki garasi. Kalau nggak memiliki, nggak ini (bisa)," ucap Syafrin.


(riar/ddn)

Hide Ads