Menanggapi aksi gugatan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menangani hal tersebut dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor yang dituangkan dalam pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat 2," lanjutnya lagi.
Dalam aturan tersebut berbunyi: pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan menyalakan lampu utama di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan 15 hari atau denda Rp. 100.000,- yang tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
Pentingnya menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari juga pernah disosialisasikan Kementerian Perhubungan. Lewat akun media sosial Twitter @Kemenhub151, menyebut bahwa menyalakan lampu motor di siang hari, berkaitan dengan keselamatan di jalan.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," jelas cuitan tersebut.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah