Operasikan Lampu Motor di Siang Hari, Ini Kata Korlantas

Operasikan Lampu Motor di Siang Hari, Ini Kata Korlantas

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 10 Jan 2020 18:54 WIB
Motor menyalakan lampu di siang hari Foto: Robby Bernardi/detikcom
Jakarta - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Mereka berdua tidak setuju dengan UU tersebut lantaran membuat aki boros. Di sisi lain, Eliadi tidak terima karena dirinya pernah ditilang oleh Polantas karena tidak menyalakan lampu motor.

Menanggapi aksi gugatan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal lebih 60 persen karena sepeda motor. Faktor utamanya adalah manusia, yang lalai, sembarangan, melakukan pelanggaran, tidak mengetahui peraturan, tidak terampil mengendarai," terang Istiono, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).

"Untuk menangani hal tersebut dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor yang dituangkan dalam pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat 2," lanjutnya lagi.



Dalam aturan tersebut berbunyi: pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan menyalakan lampu utama di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan 15 hari atau denda Rp. 100.000,- yang tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

Pentingnya menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari juga pernah disosialisasikan Kementerian Perhubungan. Lewat akun media sosial Twitter @Kemenhub151, menyebut bahwa menyalakan lampu motor di siang hari, berkaitan dengan keselamatan di jalan.



"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," jelas cuitan tersebut.

"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.


(lua/lth)

Hide Ads