Kapan Aturan Wajib Punya Garasi Mobil di Depok Berlaku?

Kapan Aturan Wajib Punya Garasi Mobil di Depok Berlaku?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 10 Jan 2020 13:08 WIB
Ilustrasi garasi mobil Foto: Gracella Sofia Mingkid
Depok - Pemerintah Kota Depok tengah mengupayakan kesemrawutan parkir kepemilikan kendaraan roda empat lewat revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam perda tersebut mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan Depok Dadang Wihana mengatakan Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.


"Sudah disahkan dalam paripurna kemarin," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Jumat (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait implementasi aturan tersebut bakal dilakukan secara bertahap, ia menyebut kesiapan mekanisme serta sosialiasi aturan pasal yang berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua tahun.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan," bilang Dadang.


"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," tambahnya.

Raperda diajukan karena pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.


"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," jelas Dadang.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.

"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan walikota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.


(riar/ddn)

Hide Ads