Kepala Dinas Perhubungan Depok Dadang Wihana mengatakan Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
"Sudah disahkan dalam paripurna kemarin," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Jumat (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan," bilang Dadang.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," tambahnya.
Raperda diajukan karena pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," jelas Dadang.
Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan walikota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!