Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengkonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
"Sudah disahkan dalam paripurna kemarin," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raperda diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," jelas Dadang.
Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan wali kota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?