Tok! Warga Depok yang Punya Mobil Wajib Siapkan Garasi

Tok! Warga Depok yang Punya Mobil Wajib Siapkan Garasi

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 10 Jan 2020 10:07 WIB
Kota Depok (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu isinya mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengkonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.


"Sudah disahkan dalam paripurna kemarin," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.


Raperda diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.

"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," jelas Dadang.


Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.

"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan wali kota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang.


(riar/ddn)

Hide Ads