"Menurut kami, pemilik mobil wajib punya garasi itu (peraturan) bagus," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, ditemui detikcom, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak semua masyarakat bisa punya mobil pribadi. Terus apakah itu pelarangan jatuhnya? Ya mungkin bisa juga. Tapi ada pelajaran yang bisa diambil. Bahwa tidak masalah seseorang tidak punya mobil pribadi, kan masih bisa naik angkutan umum, sewa kendaraan, atau seperti ride sharing yang sedang booming saat ini," kata Budi.
Ia pun berharap rancangan perda tersebut bisa segera selesai. "Itu sudah raperda kan? Berarti sudah jadi draft-nya kan. Dan itu nanti tinggal (disahkan) jadi Perda," terangnya.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, Pemkot Depok mengajukan rancangan perubahan Perda LLAJ dan sudah diajukan ke DPRD. Raperda yang diajukan merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Raperda itu berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Alasan pengajuan Raperda, karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
"(Raperda) berawal dari banyaknya keluhan warga karena jalan lingkungan dipakai untuk garasi sehingga mengganggu warga yang lain, ada hak orang lain di fasilitas jalan karena kita hidup bermasyarakat," kata Kadishub Depok Dadang Wihana saat dihubungi detikcom Kamis (4/7/2019).
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah