Jakarta - Rumah personel
Duo Semangka,
Clara Gopa, menjadi viral lantaran memiliki kanopi untuk menutupi mobil. Viralnya rumah
Clara Gopa 'Duo Semangka' karena kanopi yang sengaja dibuat untuk parkir mobil di jalan.
Mobil diparkir di depan rumah, bukan di garasi melainkan di jalan. Agar teduh, jalan depan rumah yang biasa dijadikan parkir mobil itu dipasang kanopi.
Warganet banyak yang mengkritik hal tersebut. Soalnya, dengan dibuatnya kanopi untuk parkir mobil itu membuat akses jalan terhalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Foto: Instagram |
Clara Gopa melalui instagramnya mengaku bingung harus memberikan klarifikasi seperti apa tentang kanopi rumahnya yang viral belakangan ini. "
Padahal dulu gak pernah dijadikan masalah skrg jadi masalah... Gak paham deh," tulis Clara di Instagramnya.
Di unggahan lain, Clara menampilkan foto seorang pedagang yang singgah di bawah kanopi depan rumah Clara yang biasa untuk memarkir mobil. Namun, warganet tetap mengkritik adanya kanopi untuk parkir mobil di jalan depan rumah Clara.
"Gimana kalau tetangga ada yg kebakaran. Lalu mobil pemadam lewat jalan itu. Apa nunggu dibongkar kanopinya? Baru mobil pemadam kebakaran bisa lewat? Duuh..." tulis salah satu warganet.
"Punya mobil koq gak punya garasi..?? Bikin dunk garasinya, jgn jalan umum dijadiin garasi.." komentar warganet lainnya.
Masalah parkir mobil bukan di garasi rumah melainkan memakan akses jalan memang banyak terjadi. Banyak pemilik mobil yang malah tidak punya garasi sehingga memarkir mobilnya di depan rumah atau di jalanan.
Di Jakarta, masalah itu juga masih banyak terjadi. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban memiliki garasi untuk pemilik kendaraan.
Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bahkan disebutkan dalam peraturan itu, setiap orang yang akan membeli kendaraan wajib membuktikan memiliki garasi.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis