Jakarta - Penggunaan jalan umum untuk parkir kendaraan roda empat disoroti
Pemerintah Kota Depok. Sebab itu, para pemilik mobil di kota belimbing ini diwajibkan memiliki garasi.
Mekanisme pelaksanaan dan denda terhadap pelanggar yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi
pemilik kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana mengkonfirmasi bahwa Reperda itu sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah disahkan dalam paripurna kemarin," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2020).
Raperda diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk
garasi mobil.
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," jelas Dadang.
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi serta wilayah mana saja yang menjadi batasan.
"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan wali kota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.
"Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta," imbuhnya.
Namun Dadang menjelaskan salah satu pasalnya mengatur tentang
garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama.
Lebih lanjut implementasi Perda ini bakal diterapkan secara bertahap dan selesai dalam kurun waktu dua tahun.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," imbuh Dadang.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah