"Setiap dua tahun naik, UU Jalan (UU 38 tahun 2004)," kata Djoko kepada detikcom, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"..tapi harus memenuhi SPM jalan tol, bisa saja (dibatalkan) dan pernah dilakukan. Tidak serta merta tiap dua tahun naik," kata Djoko.
Lebih lanjut, bagian yang mengatur tentang penyesuaian tarif tol ini diatur UU Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Yakni, Pasal 48 Ayat (1) - (5) yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Berikut dasar kenaikan tarif tol berdasarkan UU Jalan, yaitu:
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara, untuk SPM, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi pengelola tol seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. Antara lain kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!