"Investor jadi tertarik karena dua tahun tarif naik," kata Djoko kepada detikcom melalu pesan singkat, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap dua tahun naik, UU Jalan (UU 38 tahun 2004), tapi harus memenuhi SPM jalan tol," kata Djoko.
Sebelumnya Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Setidaknya ada 13 ruas tol yang sesuai aturan akan disesuaikan tarifnya.
"Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta.
Dari 13 ruas sudah ditandatangani rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Namun Basuki berpesan agar penyesuaian tarif juga dilihat dengan kondisi masyarakat.
"Yang sudah itu Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan kita lihat situasi di masyarakat ya," ujarnya.
Sebenarnya ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarifnya. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan.
"Ini penting saya sampaikan sehingga kondisi tetap kondusif," tegasnya.
Berikut daftar 18 ruas tol yang diusulkan tarifnya disesuaikan:
- Tol Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
- Tangerang (Cikupa)-Merak
- Jagorawi
- Kertosono Mojokerto
- Makassar seksi IV
- Cikampek-Palimanan
- Gempol-Pandaan tahap I
- Surabaya-Mojokerto
- Palimanan-Kanci
- Semarang Seksi A-B-C
- Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
- Pondok Aren-Serpong
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa
- Ujung Pandang seksi I&II
- Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
- Surabaya- Gempol
- Pasirkoja- Soreang
- Surabaya - Gresik
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?