Bisa Buat Bayar Tol, Biaya Buat Smart SIM Sama dengan SIM Biasa

Bisa Buat Bayar Tol, Biaya Buat Smart SIM Sama dengan SIM Biasa

Yulida Medistiara - detikOto
Selasa, 27 Agu 2019 15:56 WIB
SIM Cerdas atau Smart SIM Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal lebih canggih. SIM bakal bisa dipakai untuk membayar tol. Meski lebih canggih tarif pembuatannya tetap sama.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan tidak ada perbedaan biaya untuk membuat atau memperpanjang Smart SIM.

"Tidak ada besaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM," kata Refdi di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama semua (biaya pembuatannya)," tegas dia.

Meski biaya pembuatannya sama, Refdi mengatakan, penggunaan Smart SIM lebih banyak. Misalnya, menurut dia, Smart SIM bisa dipakai sebagai kartu elektronik untuk membayar denda tilang hingga membayar tol. "Kemudahannya lebih banyak, manfaat lebih banyak buat kita," ujarnya.


Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti tes kesehatan serta ujian teori dan praktik.

"Yang mau bikin baru nanti tempatnya bukan pada SIM keliling. Ada syarat-syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling," jelasnya.

Sementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling. "Untuk perpanjangan tidak lagi untuk diikuti ujian teori dan praktik. Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kita tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media. Setiap hari ada informasi di mana SIM keliling berada," ujar Refdi.

Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000


(yld/ddn)

Hide Ads