Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor. Disebutkan, ada 2 juta unit dari 8 juta unit kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta pasif alias
menunggak pajak.
Pemprov DKI Jakarta pun mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi serta pemotongan biaya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk BBN-KB akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.
Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menyadarkan masyarakat wajib pajak sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak berskala besar di tahun 2020.
Masih banyak pula penunggak pajak dari kalangan pemilik kendaraan bermotor berharga mahal. Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, setidaknya ribuan pemilik mobil mewah dan motor gede (moge) menunggak pajak. Pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak akan diberi sosialisasi untuk segera melunasi pajak kendaraannya. Berikut ulasannya.
Dari 2 juta unit kendaraan yang belum bayar pajak di DKI Jakarta, sebanyak 1.500 unit di antaranya adalah kendaraan-kendaraan mewah seperti supercar dan moge.
"Ya, ada 1.500 mobil mewah dan moge yang masih menunggak (pajak-Red) dan ini menjadi sasaran utama kita," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa pihak BPRD akan melakukan sosialisasi secara intensif, hingga ke asosiasi-asosiasi yang menjadi wadah pemilik kendaraan mewah tersebut. Tujuannya, supaya mereka tahu bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi sekaligus diskon biaya BBN-KB dan PKB hingga 50 persen.
"Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada asosiasi Lamborghini dan Ferrari atau asosiasi mobil mewah lain, termasuk asosiasi artis Indonesia. Kan artis juga banyak yang punya mobil mewah, bagi yang belum bayar kita sosialisasikan untuk segera membayar. Itu akan kita lakukan bulan-bulan ini," terang Faisal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong penambahan penerimaan daerah melalui pemberian stimulasi keringanan pajak kendaraan bermotor. Disebutkan, ada 2 juta unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jakarta.
Dijelaskan Faisal, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai Rp 2 triliun lebih.
"Dari tunggakan pajak kendaraan bermotor ada kurang lebih Rp 2,3 sampai Rp 2,4 triliun. Itu terdiri dari tunggakan PKB roda dua dan roda tiga, tunggakannya sekitar Rp 700-an miliar dan tunggakan PKB roda empat jumlahnya sekitar Rp 1,2 triliun," kata Faisal ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kalau dirinci, sekitar 700 ribu unit roda empat menunggak pajak, dan sisanya hampir 1,5 juta unit yang menunggak pajak adalah kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
Maka dari itu untuk menstimulasi para wajib pajak supaya memenuhi kewajibannya, dikeluarkanlah kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberi keringanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor. Ada dua jenis pajak yang diberi keringanan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Jadi dalam pemutihan ini kita tidak melakukan pemutihan untuk sanksinya saja, tapi kita juga memberi keringanan pembayaran untuk BBN-KB dan PKB," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kebijakan tersebut berpijak pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami harap bisa memberi stimulus kepada mereka (penunggak pajak-Red) untuk membayar pajak, karena denda yang dihapuskan dan iuran pokok yang dikurangi atau diringankan," lanjut Faisal.
Jika masih ada yang membandel tak membayar pajak, Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menagihnya secara langsung. Bahkan, khusus untuk penunggak pajak mobil mewah akan dilakukan penagihan secara door to door dengan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Jika mereka tidak menggunakan kesempatan di tahun ini, kami akan lakukan razia gabungan door to door. Kemarin kami lakukan dengan KPK RI bidang Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan). Kami datangi satu penunggak pajak restoran," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Nah, mungkin (penunggak pajak-Red) mobil mewah akan sama seperti itu. Jadi kita akan lakukan juga bersama teman-teman dari KPK untuk menagih pajak-pajak mobil mewah. Langsung door to door," terangnya lagi.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?