Tarif Pajak Progresif di Jakarta, Ada Wacana Bakal Dihapus

Tarif Pajak Progresif di Jakarta, Ada Wacana Bakal Dihapus

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 25 Apr 2025 09:04 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Pajak progresif kendaraan di Jakarta direncanakan untuk dihapus. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dikenakan pajak progresif. Kendaraan kedua dan seterusnya kena pajak lebih besar. Kini, ada wacana penghapusan pajak progresif di Jakarta.

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini, penerapan pajak progresif di Jakarta mengacu pada tarif baru yang berlaku sejak Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan aturan baru itu, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dibanding tarif sebelumnya. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

ADVERTISEMENT
  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Tarif pajak kendaraan atas nama badan/perusahaan yang sebesar 2 persen itulah yang kerap dimanfaatkan pemilik kendaraan lebih dari satu. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads