Horee! Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Horee! Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 24 Apr 2025 10:53 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Pajak progresif kendaraan di Jakarta dipertimbangkan untuk dihapus. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan mempertimbangkan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Penghapusan pajak progresif ini dilakukan untuk keakuratan data kepemilikan kendaraan.

Hal itu disampaikan Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurut Agus Fatoni, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Penerapan pajak progresif kerap membuat pembeli kendaraan bermotor 'mengakali' dengan berbagai cara. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

ADVERTISEMENT

Beberapa waktu lalu juga terungkap kendaraan mewah terdaftar atas nama orang yang tinggal di gang sempit di Jakarta. Ternyata, pemilik mobil mewah itu meminjam KTP orang lain.

Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads