Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Harap Raup Rp 700 Miliar

Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Harap Raup Rp 700 Miliar

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 16 Sep 2019 19:37 WIB
Pajak Kendaraan Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB. Kebijakan ini diharapkan bisa menstimulasi penunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya.

"Kita targetkan wajib pajak membayar sebanyak-banyaknya. Kita targetkan mendapat Rp 600 sampai Rp 700 miliar rupiah. Terdiri dari beberapa jenis pajak, salah satunya PKB dan PBB, itu yang paling besar," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, dalam catatan BPRD DKI Jakarta, setidaknya ada 2 juta unit kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak.

Dari tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut, diperkirakan ada kurang lebih 2,3 triliun sampai 2,4 triliun rupiah uang yang belum disetorkan.



Oleh sebab itu, dikeluarkanlah Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami harap bisa memberi stimulus kepada mereka (penunggak pajak-Red) untuk membayar pajak, karena denda yang dihapuskan dan iuran pokok yang dikurangi atau diringankan," terang Faisal.


(lua/lth)

Hide Ads