"Kita targetkan wajib pajak membayar sebanyak-banyaknya. Kita targetkan mendapat Rp 600 sampai Rp 700 miliar rupiah. Terdiri dari beberapa jenis pajak, salah satunya PKB dan PBB, itu yang paling besar," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut, diperkirakan ada kurang lebih 2,3 triliun sampai 2,4 triliun rupiah uang yang belum disetorkan.
Oleh sebab itu, dikeluarkanlah Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami harap bisa memberi stimulus kepada mereka (penunggak pajak-Red) untuk membayar pajak, karena denda yang dihapuskan dan iuran pokok yang dikurangi atau diringankan," terang Faisal.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!