Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Capai Rp 2,4 Triliun

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Capai Rp 2,4 Triliun

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 16 Sep 2019 16:55 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong penambahan penerimaan daerah melalui pemberian stimulasi keringanan pajak kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja memberlakukan Kebijakan Keringanan Pajak Daerah dengan pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah 2019.

Dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai Rp 2 triliun lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dari tunggakan pajak kendaraan bermotor ada kurang lebih Rp 2,3 sampai Rp 2,4 triliun. Itu terdiri dari tunggakan PKB roda dua dan roda tiga, tunggakannya sekitar Rp 700-an miliar dan tunggakan PKB roda empat jumlahnya sekitar Rp 1,2 triliun," kata Faisal ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Faisal, dari 8 juta unit kendaraan bermotor yang beredar di jalanan Jakarta, 2 juta unit di antaranya pasif alias menunggak pajak.

"Kalau dirinci, 700 ribu unit roda empat, dan sisanya hampir 1,5 juta unit itu kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga," jelasnya lagi.

Maka dari itu untuk menstimulasi para wajib pajak supaya memenuhi kewajibannya, dikeluarkanlah kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB.



Rinciannya, untuk BBN-KB akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019. Kebijakan diharapkan bisa menyadarkan masyarakat wajib pajak sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar di tahun 2020.


(lua/rgr)

Hide Ads