Penunggak Pajak Kendaraan Didiskon biar Rajin Bayar

Penunggak Pajak Kendaraan Didiskon biar Rajin Bayar

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 16 Sep 2019 15:02 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberi keringanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor. Ada dua jenis pajak yang diberi keringanan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rinciannya, BBN-KB akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

"Jadi dalam pemutihan ini kita tidak melakukan pemutihan untuk sanksinya saja, tapi kita juga memberi keringanan pembayaran untuk BBN-KB dan PKB," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).



Kebijakan tersebut berpijak pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami harap bisa memberi stimulus kepada mereka (penunggak pajak-Red) untuk membayar pajak, karena denda yang dihapuskan dan iuran pokok yang dikurangi atau diringankan," lanjut Faisal.

Sebagai informasi, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019.


(lua/rgr)

Hide Ads