Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong penambahan penerimaan daerah melalui pemberian stimulasi keringanan pajak kendaraan bermotor. Disebutkan, ada 2 juta unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jakarta.
Dijelaskan Faisal, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai Rp 2 triliun lebih.
"Dari tunggakan pajak kendaraan bermotor ada kurang lebih Rp 2,3 sampai Rp 2,4 triliun. Itu terdiri dari tunggakan PKB roda dua dan roda tiga, tunggakannya sekitar Rp 700-an miliar dan tunggakan PKB roda empat jumlahnya sekitar Rp 1,2 triliun," kata Faisal ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu untuk menstimulasi para wajib pajak supaya memenuhi kewajibannya, dikeluarkanlah kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?