Waktu ganjil-genap di Jakarta juga lebih panjang satu jam pada sore hari. Kalau sebelumnya berlaku pada pukul 16.00-20.00 saat ini 16.00-21.00.
Pembatasan kendaraan ganjil genap ini merupakan salah satu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menekan polusi udara di Jakarta. Selain itu, penerapan ganjil genap dipercaya membuat lalu lintas menjadi lebih lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diingatkan lagi, berikut rute ganjil-genap di Jakarta selengkapnya (existing dan rute baru):
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl MH Thamrin
7. Jl Jenderal Sudirman
8. Jl Sisingamangaraja
9. Jl Panglima Polim
10. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jl Suryopranoto
12. Jl Balikpapan
13. Jl Kyai Caringin
14. Jl Tomang Raya
15. Jl Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jl KS Tubun)
16. Jl Gatot Subroto
17. Jl MT Haryono
18. Jl HR Rasuna Said
19. Jl DI Panjaitan
20. Jl Jenderal A Yani (mulai simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jl Pramuka
22. Jl Salemba Raya
23. Jl Kramat Raya
24. Jl Senen Raya
25. Jl Gn Sahari.
Tidak hanya diperluas, area ganjil-genap juga diperketat. Kendaraan dari exit tol yang sebelumnya dikecualikan, kini akan dikenai ganjil-genap.
Namun, tak semua kendaraan dibatasi di area ganjil genap. Ada beberapa kendaraan yang tetap boleh melintas di jalanan dengan pembatasan kendaraan ganjil genap tersebut. Apa saja? Berikut ulasan seputar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Mobil Listrik dan Sepeda Motor Kebal Ganjil Genap
Foto: Agung Pambudhy
|
Selain itu, Syafrin juga menyinggung soal kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik juga boleh melintas di rute ganjil genap Jakarta.
Namun Syafrin tak menjelaskan secara rinci kendaraan elektrifikasi jenis apa yang boleh melintas di ganjil-genap Jakarta. Perlu diketahui, ada beberapa jenis kendaraan elektrifikasi yang dijual yakni hybrid, plug-in hybrid, fuel cell atau hidrogen, dan full listrik.
Tetapi untuk kendaraan listrik murni, tercatat ada beberapa produsen kendaraan bermotor yang sudah memboyongnya ke Indonesia di tengah ketidakjelasan aturan dan minimnya infrastruktur.
Untuk kendaraan roda empat pilihannya ada BMW i3s juga mobil listrik asal Negeri Paman Sam, Tesla. BMW memang sengaja memboyong i3s ke Indonesia untuk menghadirkan mobil bagi mereka yang peduli lingkungan.
Sedangkan model Tesla ditawarkan oleh importir umum Prestige Image Motorcars. Tapi sayangnya banderol harga yang mencapai miliaran rupiah, membuat mobil listrik saat ini hanya bisa dimiliki oleh kalangan tertentu. BMW i3s misalnya dijual Rp 1,299 miliar Off The Road Jakarta. Sementara Tesla harganya berada di kisaran Rp 2 miliaran.
Selain mobil dan motor listrik, berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan sebelumnya ganjil-genap Jakarta juga tak berlaku untuk kendaraan berikut.
1. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
2. Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
6. Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)
7. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
8. Sepeda Motor
9. Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
11. Kendaraan tenaga listrik.
Alternatif Biar Bisa Bisa Lewat Ganjil-genap Jakarta
Foto: Agung Pambudhy
|
Buat detikers yang harus beraktivitas di ruas ganjil-genap Jakarta, tak perlu khawatir karena ada angkutan umum yang tersedia di jalur-jalur tersebut. Untuk yang beraktivitas di sekitaran Lebak Bulus hingga Bundaran HI, bisa menggunakan MRT.
Selain MRT, bus Transjakarta juga tersedia untuk mengakomodir aktivitas warganya. Bagi yang ingin beraktivitas di wilayah utara, ada bus Koridor 5 (Kp.Melayu-Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok), dan Koridor 12 (Tanjung Priok-Pluit).
Kemudian di wilayah Jakarta Timur disebut Dishub ada Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas), Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kp.Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), dan Koridor 11 (Kp.Melayu-Pulo Gebang) yang melayani.
Beralih ke wilayah Barat, bus Transjakarta Koridor 3 (Kalideres-Harmoni) dan Koridor 13 (Cileduk-Blok M) bisa membantu detikers yang ingin bepergian ke sana.
Terakhir di wilayah Selatan bus Transjakarta Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), dan Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
Apabila tetap ingin berkendara sendiri di jalur ganjil-genap Jakarta, pilihannya adalah menggunakan kendaraan bertenaga listrik. Kendaraan berbasis tenaga listrik mendapat keistimewaan dari Dishub Jakarta sehingga dapat bebas melintas di jalur ganjil-genap tanpa perlu takut ditilang.
Sanksi Pelanggar Ganjil Genap
Mobil-mobil Kena Tilang Ganjil Genap. Foto: Bartanius Dony A/detikcom
|
Apabila ada pengendara yang nekat menerobos ruas ganjil-genap namun tak sesuai pelat nomornya, maka denda sampai hukuman kurungan penjara pun sudah menanti.
"Betul, (pelanggar dikenakan pasal) 287 ayat 1, sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/8/2019).
Mereka yang nekat menerobos ganjil-genap di Jakarta dianggap melakukan pelanggaran rambu lalu lintas maka dikenakan pasal 287 ayat 1 UU no.22 tahun 2009.
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal itu.
Jangan Asal Beli Mobil Baru untuk Akali Ganjil Genap
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Memang tak ada larangan menambah koleksi mobil, asalkan pajaknya tetap dibayarkan. Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan. Anda yang ingin membeli mobil lagi untuk mengakali ganjil genap tersebut harus memiliki garasi di rumah untuk menyimpan mobil itu. Jangan sampai beli mobil baru malah memarkir mobilnya di pinggir jalan yang menyulitkan akses pengguna jalan lain.
Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bahkan disebutkan dalam peraturan itu, setiap orang yang akan membeli kendaraan wajib membuktikan memiliki garasi.
Nah, detikers jangan cuma memikirkan asal beli mobil saja. Pikirkan juga masalah parkir mobil jangan sampai mengganggu kepentingan publik.
Ganjil Genap Diperluas, Taksi Online Kena Imbas?
Foto: Rachman Haryanto
|
"Sebagai pengamat mobil bekas, saya berhak menilai. Yang paling senang, perusahaan taksi yang resmi. Ini (kebijakan ganjil genap) menguntungkan taksi konvensional dan taksi konvensional bisa menjadi taksi online. Dan yang double bisa seperti itu taksi apa? Ya Bluebird," ujar Senior Manager Marketing WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih saat dihubungi detikcom, Rabu (7/8/2019).
Tidak hanya itu, menurut Herjanto yang paling terimbas dari aturan perluasan ganjil genap itu para taksi online.
"Ini yang kasihan taksi online, karena mereka akan sepi," tutur Herjanto.
Halaman 2 dari 6
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil