Kanit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Djoko Irwanto, mengatakan barang bukti kecelakaan lalu lintas terkadang pengendaranya belum sempat mengambil kendaraannya karena masih di rumah sakit atau dalam penyembuhan. Kendaraan-kendaraan itu dibiarkan saja di kantor polisi. Bahkan tak sedikit yang kondisinya rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama perkara sudah selesai, silakan ambil dan tunjukkan bukti kepemilikan saja," kata Djoko.
Ada barang bukti kendaraan yang sengaja tidak diambil oleh pemiliknya. Sebab, kondisi kendaraan itu juga sudah hancur. Ada pula yang tak bisa diambil karena terkendala masalah proses hukum.
"Yang punya itu biasanya pajaknya mati, STNK-nya mati, nanti kalau sudah dihidupkan kalau untuk tilang bisa diambil kembali, tapi kalau tilang nggak diambil-ambil nanti urusannya sama kejaksaan," ucap Djoko. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?