Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Djoko Irwanto, semua kendaraan yang terparkir adalah barang bukti kendaraan yang terkena kasus kecelakaan dan tilang.
"Kalau untuk kendaraan yang di sana itu punya tilang, karena lapangan Polres kan sudah tidak ada tempat makanya dialihkan ke sini, tapi kalau tilang kelihatan motornya masih bersih-bersih tapi kalau laka (kecelakaan lalu lintas) bisa dibedakan yang hancur-hancur itu," ucap Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal jumlah, Djoko tidak bisa mengungkapkan berapa angka yang pasti kendaraan yang terparkir. Namun mengacu pada data kecelakaan kota Depok pada semester pertama di tahun 2018, ada 221 kendaraan yang terlibat kasus kecelakaan, 157 di antaranya adalah roda dua. Apabila perkara sudah selesai, maka pemiliknya bisa mengambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
"Kalau laka kadang pengendaranya masih di rumah sakit atau dalam penyembuhan makanya tidak diambil-ambil, ya dibiarkan saja di sini sampai diambil," tutur Djoko.
Dalam pantauan tidak hanya kendaraan milik warga sipil, ada juga kendaraan rusak kepolisian yang terparkir seperti mobil dan motor.
Selain itu nampak banyak kendaraan yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya di tempat ini, mulai dari yang rusak ringan hingga rusak parah. Ada yang sengaja tak diambil karena sudah tidak menunjukkan bentuk kendaraan, alias remuk. Ada pula yang tak bisa diambil karena terkendala masalah proses hukum.
"Yang punya itu biasanya pajaknya mati, STNK-nya mati, nanti kalau sudah dihidupkan kalau untuk tilang bisa diambil kembali, tapi kalau tilang nggak diambil-ambil nanti urusannya sama kejaksaan," ucap Djoko.
Simak video Tabrak Trotoar hingga Masuk Got, Pemotor Ini Tewas Seketika (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah