Sekitar ratusan kendaraan terparkir di sana. Kondisinya beragam, ada yang masih layak pakai, ada pula yang sudah hancur karena kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (barang bukti) tilang kelihatan motornya masih bersih-bersih, tapi kalau laka (kecelakaan lalu lintas) bisa dibedakan yang hancur-hancur itu," kata Djoko.
Menurutnya, kalau barang bukti kecelakaan lalu lintas terkadang pengendaranya masih di rumah sakit atau dalam penyembuhan. Sehingga, kendaraannya ditelantarkan di kantor polisi.
"Ya dibiarkan saja di sini sampai diambil," ucapnya.
Soal jumlah, Djoko tidak bisa mengungkapkan berapa angka yang pasti kendaraan yang terparkir. Namun mengacu pada data kecelakaan kota Depok pada semester pertama di tahun 2018, ada 221 kendaraan yang terlibat kasus kecelakaan, 157 di antaranya adalah roda dua. Apabila perkara sudah selesai, maka pemiliknya bisa mengambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
Cek video Ada Motor Tak Bertuan di Stasiun Bogor (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?