Motor Bekas Kecelakaan dan Tilang yang Tak Diambil Jadi 'Bangkai'

Motor Bekas Kecelakaan dan Tilang yang Tak Diambil Jadi 'Bangkai'

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 14 Sep 2018 12:59 WIB
Bangkai Motor di Kantor Laka Lantas Polresta Depok, Jawa Barat. Foto: Ridwan Arifin
Depok - Kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan hingga tilang masih banyak tersimpan di kantor polisi. Salah satunya di kantor Laka Lantas Polresta Depok, Jawa Barat.

Sekitar ratusan kendaraan terparkir di sana. Kondisinya beragam, ada yang masih layak pakai, ada pula yang sudah hancur karena kecelakaan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Djoko Irwanto, mengatakan semua kendaraan yang terparkir adalah barang bukti kendaraan yang terkena kasus kecelakaan dan tilang. Banyak kendaraan yang tak diambil sehingga kondisinya tak keruan.

"Kalau (barang bukti) tilang kelihatan motornya masih bersih-bersih, tapi kalau laka (kecelakaan lalu lintas) bisa dibedakan yang hancur-hancur itu," kata Djoko.



Menurutnya, kalau barang bukti kecelakaan lalu lintas terkadang pengendaranya masih di rumah sakit atau dalam penyembuhan. Sehingga, kendaraannya ditelantarkan di kantor polisi.

"Ya dibiarkan saja di sini sampai diambil," ucapnya.

Soal jumlah, Djoko tidak bisa mengungkapkan berapa angka yang pasti kendaraan yang terparkir. Namun mengacu pada data kecelakaan kota Depok pada semester pertama di tahun 2018, ada 221 kendaraan yang terlibat kasus kecelakaan, 157 di antaranya adalah roda dua. Apabila perkara sudah selesai, maka pemiliknya bisa mengambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan.



Cek video Ada Motor Tak Bertuan di Stasiun Bogor (rgr/lth)

Hide Ads