Tilang elektronik ini merupakan Hasil kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat, dan menhapuskan praktik percaloan.
Dengan sistem ini, nantinya pelanggar dapat membayar denda tilang melalui teller ATM BRI atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI, tanpa perlu datang ke persidangan.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah