Pemutihan Pajak Diperpanjang, Ini Beda dengan Pemutihan Sebelumnya

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Ini Beda dengan Pemutihan Sebelumnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 29 Jun 2025 16:04 WIB
Petugas memeriksa nomor kendaraan milik seorang warga di Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, pada program pemutihan tersebut masyarakat Jawa Barat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Pemprov Jawa Barat Gelar Program Pemutihan Pajak. Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini beda program pemutihan pajak kendaraan sebelum dan setelah diperpanjang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Sebelumnya program tersebut berakhir Juni 2025. Tapi melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar menambah program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi Juli-September 2025.

Tak cuma memperpanjang program pemutihan, kali ini program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi. Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diputihkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya. Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya dibayarkan dua tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagramnya dikutip Minggu (29/6/2025).

Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, pada program pemutihan sebelum 1 Juli 2025, SWDLLJ yang dihapuskan hanya denda tahun yang lewat. Sedangkan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayarkan.

ADVERTISEMENT

Namun, untuk program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli sampai 30 September 2025, SWDLLJ yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024, serta denda hanya tahun 2025. Untuk denda tahun 2024 ke belakang dihapuskan.

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat direncanakan hanya sampai 6 Juni 2025. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dan yang terbaru, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang lagi sampai dengan 30 September 2025.

Ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Sebab, denda keterlambatan dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya benar-benar dihapuskan.




(rgr/lua)

Hide Ads