Kalau tidak sama, yang punya kendaraan harus menyertakan surat kuasa kepada mereka yang mengurus pembayaran pajak.
Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan dan Cek Fisiknya
Jumat, 15 Agu 2014 11:30 WIB
Halaman ke 2 dari 7
2.
1. Fotokopi KTP, STNK, BPKB

Sebelumnya, siapkan dulu fotokopi KTP atau SIM, STNK dan BPKB kendaraan. Pastikan nama di KTP dan STNK serta BPKB sama.
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat