Beda Bayar Pajak Kendaraan Tahunan vs Pajak 5 Tahunan

Beda Bayar Pajak Kendaraan Tahunan vs Pajak 5 Tahunan

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 26 Mei 2025 08:02 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Ilustrasi STNK. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Bayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan tidak sama. Berikut ini perbedaannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan tiap tahun. Selanjutnya setiap lima tahun dilakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Sejatinya saat pengesahan maupun perpanjangan, pemilik kendaraan sama-sama membayar pajak. Namun saat perpanjangan akan dikenakan lagi biaya penerbitan pelat nomor dan STNK baru.


[Gambas:Instagram]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Beda Bayar STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Tak cuma itu, ada juga yang pembayarannya bisa dilakukan secara online. Ada juga beberapa perbedaan lain saat bayar pajak STNK tahunan dan 5 tahunan. Berikut ini perbedaannya dikutip detikOto dari laman Samsat Digital.

ADVERTISEMENT

Bayar Pajak STNK Tahunan

1. Dibayar pada jangka waktu satu tahun sekali
2. Bisa dilakukan melalui aplikasi Signal
3. Tidak perlu membawa kendaraan
4. Pembayaran secara online lewat aplikasi Signal, pemilik kendaaan akan mendapat E-TBKP dan QR Code
5. Dokumen TBPKP bisa diantar langsung ke alamat rumah atau domisili kamu

Bayar STNK 5 Tahunan

1. Dilakukan untuk perpanjang STNK dan lima tahunan sekali
2. Tidak bisa dilakukan secara online
3. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)
4. Mengganti lembaran STNK

Syarat Perpanjang STNK

Nah itu tadi perbedaan bayar pajak STNK tahunan dan 5 tahunan. Untuk bayar pajak kendaraan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Khusus untuk bayar pajak 5 tahunan, berikut syarat yang harus dipenuhi.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Sementara untuk bayar pajak tahunan, syaratnya tak jauh berbeda. Namun kami tak perlu datang ke kantor Samsat. Pun kalau pembayaran pajak tahunan dilakukan online tak dibutuhkan surat kuasa.




(dry/din)

Hide Ads