Kalau tidak sama, yang punya kendaraan harus menyertakan surat kuasa kepada mereka yang mengurus pembayaran pajak.
Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan dan Cek Fisiknya
Jumat, 15 Agu 2014 11:30 WIB
Halaman ke 2 dari 7
2.
1. Fotokopi KTP, STNK, BPKB

Sebelumnya, siapkan dulu fotokopi KTP atau SIM, STNK dan BPKB kendaraan. Pastikan nama di KTP dan STNK serta BPKB sama.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?