Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan dan per Tahun atas Nama Orang Lain

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan dan per Tahun atas Nama Orang Lain

Elmy Tasya Khairally - detikOto
Rabu, 30 Apr 2025 10:22 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: Ilustrasi pajak kendaraan (Shutterstock)
Jakarta -

Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dalam melakukan proses pembayaran, ada kalanya pemilik kendaraan tidak bisa hadir dan harus diwakilkan.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan membawa beberapa dokumen serta surat kuasa dari pemilik kendaraan. Sehingga, penting untuk mengetahui prosedurnya dengan baik.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain

Mengutip laman Auto2000, ketentuan pembayaran pajak atas nama orang lain tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut syarat dokumen yang diperlukan beserta langkah pembayarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan penerima kuasa
  • Fotokopi KTP penerima kuasa
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Langkah-langkah Bayar Pajak Lima Tahunan

  1. Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Samsat.
  2. STNK dan BPKB akan diperiksa. Petugas juga memastikan kesesuaian dengan KTP pemilik untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan, termasuk nomor mesin, nomor rangka, dan kelengkapannya.
  4. Daftarkan kendaraan dan periksa ulang identitas berdasarkan KTP, STNK, BPKB, serta hasil cek fisik.
  5. Data kendaraan dimasukkan ke dalam sistem ERI.
  6. Penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBN-KB), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), kemudian, cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  7. Bayar PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Cetak STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
  9. STNK dan TNKB baru diterima.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain

Untuk kamu yang ingin mewakilkan bayar pajak tahunan, berikut sejumlah persyaratan dan langkah-langkahnya:

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
  • Fotokopi KTP penerima kuasa
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB).

Langkah-langkah Bayar Pajak Tahunan

  1. Bawa dokumen persyaratan ke kantor Samsat.
  2. Petugas melakukan verifikasi STNK dan mencocokkan dengan KTP, kemudian melakukan input ke sistem ERI.
  3. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  4. Lakukan pembayaran pajak.
  5. Cetak SKPD (notice pajak).
  6. Pengesahan STNK Tahunan telah diperbarui.



(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads