Daftar Isi
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain Syarat Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain Langkah-langkah Bayar Pajak Lima Tahunan
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain
- Langkah-langkah Bayar Pajak Tahunan
Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dalam melakukan proses pembayaran, ada kalanya pemilik kendaraan tidak bisa hadir dan harus diwakilkan.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan membawa beberapa dokumen serta surat kuasa dari pemilik kendaraan. Sehingga, penting untuk mengetahui prosedurnya dengan baik.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain
Mengutip laman Auto2000, ketentuan pembayaran pajak atas nama orang lain tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut syarat dokumen yang diperlukan beserta langkah pembayarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain
- KTP pemilik kendaraan
- STNK
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan penerima kuasa
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah-langkah Bayar Pajak Lima Tahunan
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Samsat.
- STNK dan BPKB akan diperiksa. Petugas juga memastikan kesesuaian dengan KTP pemilik untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan, termasuk nomor mesin, nomor rangka, dan kelengkapannya.
- Daftarkan kendaraan dan periksa ulang identitas berdasarkan KTP, STNK, BPKB, serta hasil cek fisik.
- Data kendaraan dimasukkan ke dalam sistem ERI.
- Penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBN-KB), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), kemudian, cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Bayar PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Cetak STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
- STNK dan TNKB baru diterima.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain
Untuk kamu yang ingin mewakilkan bayar pajak tahunan, berikut sejumlah persyaratan dan langkah-langkahnya:
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain
- KTP pemilik kendaraan
- STNK
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB).
Langkah-langkah Bayar Pajak Tahunan
- Bawa dokumen persyaratan ke kantor Samsat.
- Petugas melakukan verifikasi STNK dan mencocokkan dengan KTP, kemudian melakukan input ke sistem ERI.
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
- Lakukan pembayaran pajak.
- Cetak SKPD (notice pajak).
- Pengesahan STNK Tahunan telah diperbarui.
(elk/row)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini