Eksekusi tanah seluas 11.370 meter per segi ini sebelumnya sempat alot karena dua kali eksekusi masih tidak berhasil.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Jakarta Timur No 286," kata petugas eksekusi dari PN Jakarta Timur Karjo di lokasi, Senin (28/9/2009).
Β Ratusan petugas keamanan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol PP sudah berjaga-jaga di lokasi. Satu buah alat berat sudah disiapkan.
Sebelum eksekusi, petugas membacakan putusan dari PN Jakarta Timur terlebih dahulu di depan pintu gerbang gudang AHM tersebut. Tidak lama alat berat tersebut pun menjebol dinding tembok pagar dan sebagian lahan. Tidak ada perlawanan sama sekali dari pihak AHM.
Putusan PN Jakarta Timur memenangkan pihak penggugat yakni Umar bin Ramin sebagai pemilik tanah. Sedangkan tergugat yakni Mardani bin Bochrim yang menyewakan tanah kepada AHM akhirnya kalah. Tanah ini sudah 26 tahun menjadi sengketa.
(gus/ddn)











































Komentar Terbanyak
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Populasi Meningkat, Muncul Usulan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan