Syarat Urus BPKB dan STNK Rusak atau Hilang karena Banjir
Untuk BPKB yang rusak, pemohon disyaratkan untuk mengisi formulir permohonan. Sertakan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berapa Lama Bikin Duplikat BPKB? |
Sementara BPKB yang hilang karena banjir, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan. Bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.
Khusus untuk BPKB yang hilang wajib menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB diterbitkan. Bawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai. Sertakan juga STNK asli dan fotokopi.
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Terakhir, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan.
Baca juga: STNK Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya |
Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak tersebut. Jangan lupa juga menyertakan BPKB kendaraan bermotor serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Sedangkan untuk STNK yang hilang karena terbawa banjir, pemohon diminta untuk membuat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat. Surat laporan kehilangan itu nantinya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK yang hilang.
Selain itu, pemohon harus menyertakan fotokopi STNK yang hilang dan BPKB asli serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah