Berapa Lama Bikin Duplikat BPKB?

Berapa Lama Bikin Duplikat BPKB?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 02 Nov 2017 15:44 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Bukan cuma kunci motor yang bisa di duplikat, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga bisa dibuat duplikatnya jika terjadi kehilangan.

Lantas berapa lama ya proses pembuatan duplikat BPKB?

Dalam hal ini Perwira administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Efri, mengatakan pembuatan duplikat BPKB cukup lama sampai berbulan-bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya bisa sampai dua hingga tiga bulan," ujarnya saat dihubungi detikOto.

Pembuatan duplikat BPKB yang memakan waktu berbulan-bulan itu kata Efri, karena proses melengkapi persyaratan dari pihak pelapor.

"Pada saat memenuhi syarat, waktu yang 2-3 bulan itu pada saat memenuhi syarat itu, tetapi kalau sudah lengkap cepat, nggak ada masalah, yang lama itu kan nyari-nyari persyaratannya," tuturnya.

Dari proses pengumpulan persyaratan itu, mencari tiga media nasional dan menunggu hasil pengumuman kehilangan dari media yang sudah menyetujui jadi proses yang paling memakan waktu.

"Jadi lamanya begitu, diumumkan pengumuman telah hilang BPKB dengan nomor polisi kendaraan sekian kan itu, jadi prosesnya berjalannya lama, tapi kalau persyaratannya sudah dinyatakan lengkap ya cepat lah itu," jelas Efri. (khi/dry)

Hide Ads