Pelat Nomor Hilang atau Rusak? Simak Cara Mengurusnya

Pelat Nomor Hilang atau Rusak? Simak Cara Mengurusnya

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 22 Agu 2019 15:31 WIB
Pelat Nomor Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKP) atau pelat nomor menjadi perangkat yang wajib menempel pada setiap kendaraan bermotor. Bila pelat nomor mengalami kerusakan, hilang atau jatuh di tengah jalan, tentu pengguna wajib menggunakan TNKB yang resmi dikeluarkan kepolisian. Lalu bagaimana kah mengurusnya?



Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan pelat nomor atau kerusakan dapat mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun dokumen yang diurus pertama-tama adalah membuat surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomorPelat nomor Foto: Ridwan Arifin/detikOto


Usai membuat surat kehilangan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk dibawa ke Samsat.



Sebelumnya Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan penerbitan TNKB juga perlu melakukan cek fisik kendaraan.

"Intinya penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak buat laporan atau patah, dicek fisik lagi, kemudian membayar PNBP, baru nanti kita keluarkan TNKB yang resmi sesuai spektek kita," jelasnya.

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.


(riar/lth)

Hide Ads