Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. Ia melanjutkan pihaknya berhak untuk menindak pelanggaran tersebut.
![]() |
"Kalau ada masyarakat yang meminta dibuatkan oleh mereka (jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan), masyarakat sendiri yang rugi karena itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya," jelas Arif.
"Pastinya dengan TNKB kita ini kan sudah ada standarisasi spesifikasi teknis, huruf, warna. Kalau petugas kepolisian mendapati pengguna kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang tidak standar atau tidak resmi pasti dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian. Dengan tilang tentunya," tegas Arif.
Pengertian TNKB sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Cara Warga Akali Perluasan Ganjil Genap |
Sementara ketentuan ketentuan TNKB sudah tertuang dalam pasal 39 yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau {Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Sementara pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?