Motor Tak Pasang Pelat Nomor Bakal Diburu Polisi

Motor Tak Pasang Pelat Nomor Bakal Diburu Polisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 19 Nov 2025 08:43 WIB
Pengendara melintas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Senin (21/7/2025). Sejumlah motor terlihat tanpa pelat nomor belakang.
Marak Pemotor Tanpa Pelat Belakang di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Di jalan raya masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor. Bahkan, tak sedikit yang sengaja menutup pelat nomor agar tidak terbaca oleh kamera tilang elektronik. Polisi turun tangan untuk memburu pemotor yang melakukan pelanggaran pelat nomor.

Polda Metro Jaya akan melakukan penyisiran aktif di lapangan dalam Operasi Zebra Jaya 2025 ini. Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik ETLE statis maupun ETLE Mobile.

ETLE Mobile atau kamera bergerak merekam dari dua sisi. Kamera bergerak tersebut dinilai lebih efektif mendeteksi motor yang sengaja melepas atau menutup pelat nomor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip situs resmi Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

Menurut Komarudin, polisi tidak lagi mengandalkan razia stasioner. Kini, penertiban dilakukan ke pola penyisiran di lapangan. Komarudin bilang, mekanisme hunting system dinilai mampu mempercepat penindakan. Petugas dapat langsung menindak pengendara yang melanggar tanpa bergantung pada titik pemeriksaan tertentu.

Selain mengandalkan tilang elektronik, petugas kepolisian tetap bisa melakukan tilang manual untuk pelanggaran yang membahayakan nyawa pengguna jalan. Komarudin menilai ada situasi yang membutuhkan tindakan cepat tanpa menunggu proses ETLE.

"Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional, termasuk pelanggaran-pelanggaran balap liar dan lain sebagainya," katanya.

Operasi Zebra Jaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 November hingga 30 November 2025. Ada 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran, mulai dari helm, pengendara di bawah umur, kecepatan berlebih, pengaruh alkohol, balapan liar, TNKB palsu, hingga penyalahgunaan pelat khusus.

Saksikan Live DetikPagi:




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads