- Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra
- Denda Tilang Operasi Zebra 1. Menggunakan HP Saat Berkendara 2. Berkendara di Bawah Umur 3. Tidak Menggunakan Helm SNI 4. Tidak Pakai Sabuk Pengaman 5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 6. Berkendara Tidak Dilengkapi SIM-STNK 7. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Sesuai Aturan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 hari ini, Senin (17/11/2025). Operasi Zebra ini mengincar 7 pelanggaran yang masih banyak dilakukan pengendara. Segini dendanya kalau kena tilang.
Operasi Zebra digelar serentak di seluruh Indonesia. Ini tujuh pelanggaran yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2025. Operasi Zebra 2025 berlangsung selama dua pekan mulai hari ini, Senin (17/11/2025) sampai dengan 30 November 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi Zebra Jaya 2025 adalah momen bagi kita untuk berhenti sejenak dan menyadari: 7 dari 10 kecelakaan terjadi karena kelalaian kecil," demikian dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra
Dikutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada tujuh pelanggaran yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra Jaya 2025. Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2025:
- Berkendara sambil main HP
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
- Pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan pelat nomor resmi
- Pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan
Denda Tilang Operasi Zebra
Soal dendanya, berbeda-beda tergantung dari pelanggarannya. Denda pelanggaran lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu, diatur mengenai besaran denda maksimal pada pelanggaran tertentu.
1. Menggunakan HP Saat Berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
2. Berkendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)."
3. Tidak Menggunakan Helm SNI
Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
6. Berkendara Tidak Dilengkapi SIM-STNK
Mengendarai kendaraan bermotor harus dilengkapi surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, maka akan kena tilang. Dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 288 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Sesuai Aturan
Polisi mengincar pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai ketentuan. Ini juga termasuk pemotor yang tidak mengenakan pelat nomor belakang serta pengendara yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Jika melanggar aturan pelat nomor, maka sanksinya bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 280 UU 22/2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir