1. Mengenakan Helm
![]() |
Yang pertama adalah kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor memakai helm. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 mengharuskan pengendara sepeda motor di Indonesia menggunakan helm SNI. Sanksi pelanggarannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp. 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!