Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan Berkendara

Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan Berkendara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 18 Okt 2019 18:10 WIB
Motor sebaiknya hanya digunakan untuk 2 orang. Foto: Agung Pambudhy

1. Mengenakan Helm

Masih banyak masyarakat yang belum mengenakan helmMasih banyak masyarakat yang belum mengenakan helm Foto: Hasan Alhabshy


Yang pertama adalah kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor memakai helm. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 mengharuskan pengendara sepeda motor di Indonesia menggunakan helm SNI. Sanksi pelanggarannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp. 250.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helm yang dipakai harus berstandar SNI. Sebab, helm berstandar SNI sudah dilakukan pengujian dan dipastikan kualitasnya.



Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads