Merek MPV premium besutan BYD, Denza, absen di gelaran GIIAS 2026. BYD Indonesia pun mengungkapkan alasannya. Katanya, absennya Denza di pameran otomotif GIIAS berkaitan dengan strategi bisnis mereka.
"Jadi sepenuhnya ini adalah strategi dari kami, ke depan kami ingin lihat bagaimana Denza ini langsung mendekatkan kepada kustomernya untuk menge-set brand positioning-nya lebih akurat lagi," ujar Head of Marketing PR and Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan kepada wartawan di arena GIIAS 2026, ICE-BSD City, Tangerang, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Update Kasus BYD Seal Terbakar di Cikampek |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu, lanjut Luther menambahkan, Denza lebih memilih pendekatan yang lebih langsung menyasar target konsumen mereka. "Jadi kami ikut kegiatan-kegiatan premium, seperti expo, kegiatan musikalitas middle high, lalu terlibat dalam aktivitas fashion show premium, golf competition, bahkan terakhir kita ikut ajang art yang premium," bilang Luther lagi.
"Mengapa? Kami dalam tahap membentuk brand positioning yang lebih tinggi lagi melalui brand position, di mana mendekatkan langsung kepada target marketnya," tegasnya.
Sengketa Nama Denza
Sementara terkait dengan sengketa nama Denza di Indonesia, Luther mengatakan pihaknya sedang dalam proses hukum. Kata Luther, BYD akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan hak penggunaan nama Denza di Indonesia.
"Masih dalam proses di internal legal kita dan kami percaya pasti hak dari BYD tetap jadi milik BYD. Tentu kami tetap confident, tetap yakin, itu adalah milik kita, jadi its matter off process aja dan saat ini telah ditangani tim legal kita, baik di HQ dan di lokal di Indonesia, dan segalanya berjalan dengan baik. Kita juga menyiapkan beberapa alternatif penyelesaian itu secara cepat dan satu hal yang pasti, sama sekali tidak mengganggu rencana bisnis jangka panjang dan tingkat pelayanan konsumen," tegas Luther.
Sebelumnya merek mobil mewah di bawah naungan BYD, Denza, menjadi sengketa. Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited terkait putusan gugatan merek Denza.
Dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi BYD terkait sengketa merek Denza.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan itu disebutkan, berdasarkan bukti, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karenanya, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
(lua/rgr)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE