Tarif Jalan Tol Bisa Dicek Secara Online Lho, Ini Caranya!

Tarif Jalan Tol Bisa Dicek Secara Online Lho, Ini Caranya!

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Senin, 28 Feb 2022 15:44 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi jalan Tol Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Pekan ini menjadi salah satu momen bagi sejumlah masyarakat untuk berlibur ke luar kota karena tengah memasuki long weekend. Bagi kamu yang ingin pergi ke sejumlah kota dengan menggunakan mobil, jangan lupa cek dulu yuk tarif jalan tol yang akan kamu lewati.

Saat ini seluruh jalan tol di Indonesia telah menyediakan pembayaran secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik. Sehingga, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan roda empat atau lebih harus menyediakan kartu e-Toll beserta saldonya.

Akan tetapi, masih banyak pengendara yang lupa atau tidak sempat mengisi saldo e-Toll terlebih dahulu. Alhasil, ketika berada di gerbang tol pengendara kesulitan saat melakukan pembayaran sebab saldo e-Toll kurang atau habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, daripada kamu was-was karena saldo e-Toll tidak cukup, ada baiknya kamu mengecek dahulu besaran tarif tol yang akan dilewati. Caranya mudah kok, bahkan bisa dilakukan secara online.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.Ilustrasi sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Untuk mengecek tarif jalan tol, kamu bisa mengunjungi situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dalam situs tersebut, kamu bisa mendapatkan informasi mengenai tarif tol sesuai dari titik pintu masuk hingga pintu keluar tol.

ADVERTISEMENT

Berikut ini sejumlah langkah untuk mengecek tarif tol secara online melalui situs BPJT:

1. Buka situs bpjt.pu.go.id

2. Jika membuka dari smartphone, klik ikon tiga baris di sebelah kanan atas. Apabila menggunakan komputer, silahkan pilih 'Tarif Tol' dan klik

3. Setelah di klik akan muncul opsi 'Cek Tarif Tol' lalu klik

4. Kemudian pilih bagian Ruas Jalan Tol yang akan dilewati, lalu pilih Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, dan Golongan Kendaran

5. Setelah itu di bawahnya akan muncul besaran tarif tol secara otomatis.

Sebagai contoh, kamu akan melewati ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi yang dimulai dari Gerbang Tol SS Padalarang dan keluar di Gerbang Tol Pasteur. Setelah mengisi jenis golongan kendaraan 1, besaran tarif tol akan muncul di bawahnya yakni sebesar Rp 35.000.

Mudah bukan? Tentu dengan hadirnya situs cek tarif tol ini sangat membantu pengendara yang berencana ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Ingat, usahakan mengisi saldo e-Toll dengan nominal yang cukup sehingga tidak perlu khawatir lagi saldo kurang.




(lth/rgr)

Hide Ads