Curah hujan yang tinggi membuat sejumlah wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi tergenang air. Alih-alih sudah memperluas asuransi tetapi tetap nekat menerobos banjir hingga akhirnya mobil mengalami masalah. Apakah pihak asuransi menanggung kerusakan?
Pihak asuransi bakal mengganti kerugian akibat banjir asalkan saat di polis asuransi sudah termasuk perluasan jaminan. Namun tetap pemegang polis tidak boleh sembarangan juga lho.
"Kalau nerabas artinya sudah tahu posisi nggak boleh, tapi nekat ya nggak cover walau sudah punya perluasan," kata SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2.
Isi polisnya: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Ya, memiliki asuransi dengan perluasan ini belum jaminan pula ternyata dapat klaim. Biasanya mobil yang terendam banjir klaimnya tidak diterima karena kecerobohan pemilik mobil sendiri.
Supaya proses klaim lancar dan diterima Asuransi Astra memberikan beberapa tipsnya. Berikut uraiannya seperti yang disampaikan lewat siaran pers kepada detikoto.
1. Pastikan Posisi Mobil Aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. Bagi anda yang memiliki asuransi Garda Oto bisa menghubungi Garda Siaga melalui Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam untuk layanan darurat
2. Lepaskan Kabel Negatif Aki
Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki / baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki / baterai ditandai dengan simbol - (minus / kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
3. Cek Kondisi Oli
Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.
4. Jangan Menyalakan Kendaraan
Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.
"Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa" papar SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto melalui keterangan tersebut.
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP