Mobil Rusak Gara-gara Terendam Banjir Ditanggung Asuransi?

ADVERTISEMENT

Mobil Rusak Gara-gara Terendam Banjir Ditanggung Asuransi?

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 21 Feb 2021 07:14 WIB
Wilayah Kemang, Jakarta Selatan, ikut terdampak banjir, Sabtu (20/2/2021). Puluhan mobil yang tak sempat dievakuasi pemiliknya pun ikut terendam banjir.
Ilustrasi mobil terendam banjir Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Deretan mobil turut menjadi 'korban' banjir akibat guyuran hujan deras yang terjadi di wilayah Jabodetabek. Meski sudah mengasuransikan mobil, belum tentu semua bisa diganti oleh pihak asuransi.

Pihak asuransi bakal mengganti kerugian akibat banjir asalkan saat di polis asuransi sudah termasuk perluasan jaminan. Dikutip dari laman Gardaoto, asuransi kendaraan bermotor dibagi berdasarkan dua jenis, asuransi all-risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

Untuk asuransi mobil all-risk, secara pertanggungjawaban, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Berbeda dengan asuransi all risk, asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi all risk. Meski lebih murah, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%. Bahkan jika mobil Anda hanya lecet sedikit pun, asuransi tidak bisa diklaim.

Bagaimana dengan asuransi mobil yang rusak karena terendam banjir?

"Nggak (mobil tidak dicover kalau terendam banjir dan tidak ada perluasan jaminan)," ungkap Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dikonfirmasi detikOto beberapa waktu yang lalu.

Perlu diketahui bahwa polis standar asuransi All-Risk dan TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam. Hal itu tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2.

Isi polisnya: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. ...

3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. ...

Supaya mendapatkan perlindungan asuransi mobil pun harus ada perluasannya agar dapat diklaim ketika banjir menyebabkan kerusakan pada mobil. Jika konsumen memilih opsi perluasan ini, maka biaya premi akan bertambah.



Simak Video "AC Mobil Mendadak Tak Dingin dan Hanya Keluar Angin? Coba Cek Ini Deh!"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT