Cara Jitu Biar Klaim Asuransi Mobil Nggak Ditolak

Cara Jitu Biar Klaim Asuransi Mobil Nggak Ditolak

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 14 Okt 2020 16:54 WIB
Asuransi Kendaraan
Asuransi mobil. Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemilik kendaraan bermotor mungkin merasa sudah aman karena kendaraannya terlindungi asuransi. Tapi, terkadang klaim asuransi yang diajukan oleh pemilik kendaraan ditolak oleh perusahaan asuransi sehingga kerugian yang diderita pemilik kendaraan tetap besar.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mengajukan klaim asuransi. Salah satunya adalah kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Masyarakat kita bukan hanya kesadaran asuransi yang agak rendah, kesadaran memenuhi aturannya juga agak rendah. Misalnya SIM. SIM itu sering kali orang lupa memperpanjang. Jadi SIM mati atau bahkan nggak punya SIM tahu-tahu nyetir aja. Terbukti dari anak-anak SD aja dikasih ibu/bapaknya naik motor. Udah pasti nggak punya SIM. Salah satu yang paling penting (untuk mengajukan klaim asuransi) adalah make sure SIM-nya itu tidak mati atau memiliki SIM yang sah, karena itu syaratnya," kata Chief Technical Officer Adira Insurance, Rismauli Silaban. dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (14/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sebelum mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus mengecek apa saja yang dijamin oleh asuransi. Sebab, ada penyebab kehilangan atau kerusakan kendaraan yang tidak dijamin asuransi sesuai perjanjian awal.

"Ada yang komprehensif, ada yang total loss only (TLO). TLO cover-nya hanya kalau mobilnya hilang atau kalau mobilnya itu rusak parah sampai biaya perbaikannya itu mencapai 75% dari harga mobil itu, baru dijamin. Dan itu preminya jauh lebih murah," ujar Uli.

ADVERTISEMENT

"Karena ada juga misalnya produk standar itu tidak menjamin banjir. Itu produk standar aja nggak cover, jadi harus beli lagi jaminan banjir. Ketika produknya tidak cover banjir terus diajukan (klaim kerusakan karena) banjir, ditolak. Karena produk jaminan itu tidak dibeli," sambungnya.

Yang juga tak kalah penting adalah jangan terlambat melapor kepada pihak jika ada kejadian kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Menurut Uli, masa pelaporan itu biasanya lima hari dari waktu kejadian.

"Kenapa 5 hari, sebenarnya kalau lebih dari 5 hari untuk verifikasi agak susah kalau diperlukan verifikasi," katanya.

Berikut tujuh hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan agar klaim asuransinya nggak ditolak:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pascakecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.




(rgr/din)

Hide Ads