Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). Mulai hari ini, 6 Mei 2020, PSBB berlaku di seluruh Provinsi Jabar. Aktivitas berkendara pun dibatasi.
Untuk kendaraan pribadi misalnya, harus membatasi jumlah orang dalam satu kendaraan maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Namun, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, pengguna sepeda motor boleh berboncengan dengan beberapa ketentuan.
Tertuang dalam Pasal 16 ayat 6, sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang selama PSBB Jawa Barat dengan ketentuan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama;
b. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19; dan
c. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
Seperti diberitakan detikOto sebelumnya, pengguna sepeda motor harus mengikuti ketentuan berkendara selama PSBB. Di antaranya adalah:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'