Alasan DPRD DKI Usul Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan

Alasan DPRD DKI Usul Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 07 Agu 2026 11:07 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-gen
Mobil listrik. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memungut pajak untuk mobil listrik. Selama ini, mobil listrik mendapat keistimewaan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pajak tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Usulan pemberlakuan pajak buat mobil listrik itu, menurut DPRD DKI Jakarta, untuk menjadi sumber pendapatan baru di bagi Jakarta. Soalnya, dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat menurun.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Yusuf mengatakan, pengenaan pajak kendaraan listrik perlu masuk dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ada keseragaman perlakuan (antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik," katanya seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, pengenaan pajak kendaraan listrik semakin relevan. Sebab, ruang fiskal daerah menghadapi tekanan akibat penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Karenanya, menurut Yusuf, Pemprov DKI perlu mencari sumber PAD baru sehingga tak bergantung pada penerimaan dari pemerintah pusat.

"Saat DBH berkurang, kita harus menggali potensi pajak baru," ujarnya.

Usulan pengenaan pajak kendaraan listrik itu mengacu kepada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Regulasi itu mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik.

Setelah keluarnya Permendagri tersebut, sempat ada rencana pengenaan pajak buat kendaraan listrik. Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.

Meski begitu, Yusuf menegaskan, Permendagri seharusnya menjadi rujukan utama penyusunan kebijakan daerah. Permendagri berkedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan surat edaran.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads